Layanan Kesehatan
Mahasiswa (DKM), dengan menggunakan kartu mahasiswa dapat berobat jalan secara gratis.
Pelaksanaan : Mahasiswa dengan menggunakan kartu mahasiswa dapat berobat gratis di Pusat medis Trisakti (PMT) mengikuti petunjuk teknis pelayanan yang berlaku.
PETUNJUK TEKNIS PELAYANAN
Petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang merupakan hak bagi peserta DKM PMT FK-USAKTI dan perhitungan besaran iuran yang merupakan kewajiban bagi peserta DKM-PMT
- Petunjuk Teknis Tentang Ruang Lingkup, Peraturan Dan Prosedur Pelayanan.
- Ruang Lingkup Pelayanan
- Cakupan Pelayanan
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Rawat Inap
- Apotik
- Jenis Pelayanan
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) meliputi :
1) Konsultasi Pemeriksaan dan Pengobatan oleh
Dokter Umum
2) Penyuluhan Kesehatan
3) Pencegahan Penyakit
4) Pemeriksaan dan Pengobatan
5) Pemeriksaan Penunjang Diagnostik Sederhana
6) Tindakan Medis Ringan
7) Pelaksanaan Rujukan ke Poli Spesialis dan
penunjang diagnostik PMT
8) Melaksanakan maintenance therapi untuk
kasus-kasus yang dikembangkan oleh dokter-
dokter spesialis
9) Pemberian obat standar DKM PMT
- Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL)
- Konsultasi, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis PMT
- Pemeriksaan kehamilan
- Pemeriksaan penunjang diagnostik, sesuai indikasi (Lab-RO-USG-EKG- UKG).
- Tindakan Medis Ringan
- Pemberian obat sesuai kebutuhan medis dan berpedoman pada daftar obat standar DKM PMT FK-USAKTI
- Rawat Inap.
- Fasilitas/Tempat Pemberian Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta DKM PMT
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Pusat Medis Trisakti (PMT) Kampus A
Jl. Kyai Tapa No 1 Grogol Jak-Bar
- Pusat Medis Trisakti (PMT) Kampus C
Jl. A. Yani Kav 85 Jakarta Timur
- Pusat Medis Trisakti (PMT) Kampus F
Jl. A. Yani Jakarta Timur.
- Pusat Medis Trisakti (PMT) Kampus STPT Bintaro
Jl. IKPN Bintaro, Jakarta Selatan
- Pusat Medis Trisakti (PMT) Kampus STIE
Jl. Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat.
Catatan : Dianjurkan mahasiswa Institut Transportasi dan Logistik Trisakti berobat rawat jalan tingkat pertama di PMT Institut Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL). Jl. IPN No.2 Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur
- Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL)
Pusat Medis Trisakti (PMT) Kampus A
Jl. Kyai Tapa No 1 Grogol
- Rawap Inap
Rumah Sakit Pemerintah/Swasta
- Jumlah waktu pemberian pelayanan kesehatan.
Jumlah waktu pemberian pelayanan kesehatan di kampus Institute Transportasi dan Logistik Trisakti (ITL) adalah Pagi Jam 09.00 s/d 12.00, siang jam 13.00 s/d 16.00, sore jam 16.00 s/d 20.00 oleh Dokter Umum dan Perawat dari hari Senin s/d Jum’at, kecuali hari sabtu, minggu dan hari besar libur.
- Peraturan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta DKM PMT FK USAKTI
- Peraturan tentang pemakaian jasa untuk RJTP, RJTL dan
Rawat Inap
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
- Peserta DKM PMT FK-USAKTI yang membutuhkan pelayanan kesehatan RJTP dapat langsung ke fasilitas yang disediakan oleh DKM PMT FK-USAKTI dengan menunjukkan kartu pesertanya, disertai dengan identitas sebagai mahasiswa aktif pada tahun akademik berjalan.
- Dalam pemberian obat-obatan, dokter hanya meresepkan obat untuk keperluan maksimal lima (5) hari sesuai indikasi penyakitnya, sedangkan untuk dokter spesialis maksimal tujuh (7) hari.
- Apabila pasien menderita penyakit kronik, dokter spesialis boleh meresepkan untuk keperluan empat belas (14) hari.
- Rawat Jalan Tingkat Lanjut (RJTL)
Bagi peserta DKM – Pusat Medis Trisakti yang membutuhkan pelayanan kesehatan RJTL hanya berlaku apabila ada rujukan dari dokter umum/dokter jaga PMT
- Rawat Inap
- Bagi peserta DKM Pusat Medis Trisakti yang membutuhkan pelayanan kesehatan rawat inap harus ada rujukan dari dokter umum/dokter jaga atau dokter spesialis PMT.
- Apabila dalam keadaan darurat peserta dapat langsung ke unit gawat darurat rumah sakit terdekat.
- Peserta segera memberi laporan ke DKM PMT dalam waktu 48 jam setelah dirawat.
- Selesai perawatan di rumah sakit. Peserta harap meminta semua hasil pemeriksaan (laboratorium, radiologi, USG dll), hasil konsultasi dan keterangan mengenai obat-obatan yang di minum di rumah sakit yang berguna untuk kepentingan peserta sendiri agar dapat di follow-up di PMT.
- Peraturan tentang biaya rawat jalan dan rawat inap.
- Biaya rawat jalan (RJTP dan RJTL) adalah maksimal Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per semester.
Biaya ini mencakup :
- Pemeriksaan dan tindakan medis oleh dokter umum dan spesialis PMT.
- Pemeriksaan diagnostik di PMT dengan pemeriksaan penunjang (laboratorium, radiologi, USG dsb).
- Obat-obatan standar PMT Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.
Bila ternyata biaya yang dipakai penderita telah melebihi Rp. 400.000,- dalam satu semester, maka kelebihannya ditanggung peserta sendiri.
- Biaya rawat inap di rumah sakit yang diganti DKM Pusat Medis Trisakti Fakultas Kedokteran maksimal Rp. 500.000,- per semester.
1) Bila ternyata biaya rawat inap rumah sakit melebihi Rp. 500.000,- per semester, maka kelebihannya ditanggung peserta sendiri.
2) Cara penggantian : kwitansi asli dari rumah sakit setelah selesai rawat inap ditunjukkan kepada pimpinan peserta untuk diberi persetujuan, selanjutnya dapat dimintakan biaya penggantian kepada DKM PMT FK Universitas Trisakti yang besarnya sesuai dengan peraturan.
- Peraturan tentang pelayanan yang tidak ditanggung oleh
DKM PMT.
Pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DKM PMT :
- Tindakan yang berupa :
– Katerisasi Jantung
– Radioterapi
– Hemodialisasi
– Sterilisasi dan KB
– Usaha-usaha untuk mengatasi ketidak suburan
– Abortus Provokatus
– Bedah saraf
– Bedah Thorax
– Bedah jantung dan vaskuler
– Bedah kosmetik
– Gigi
– MRI
– CT Scan
– Bedah mulut mayor
– Transplantasi organ tubuh
– Pemecahan batu dengan ESWL
– Penyakit cacat bawaan
– Penyakit akibat penggunaan
alkohol/narkotika/penyalah gunaan
narkoba
– Usaha bunuh diri
– Penyakit dan cedera akibat perang/huru hara
- Alat Bantu kesehatan :
– Protesis anggota gerak
– Protesis gigi, semua kesehatan gigi (cabut rata/protesis dsb)
– Kaca mata
– Alat bantu dengar
– Alat pacu jantung
- Obat-obatan :
– Obat-obatan bukan Daftar Obat Standar DKM PMT FK-USAKTI
– Obat sitostatika
– Obat anti AIDS
– Obat anti hepatitis kronis
- Kecantikan
- Lain-lain :
– Check-Up spesialistik
– Vaksinasi (kecuali hanya di pergunakan untuk pasien gawat darurat).
– Ambulance (hanya boleh di pergunakan oleh pasien yang sakit).
3.Prosedur Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta DKMK-PMT
- Prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta DKM-PMT di PMT (RJTP dan RJTL).
- Untuk peserta DKM PMT FK-USAKTI yang akan berobat ke PMT harus menunjukkan kartu peserta DKM PMT FK-USAKTI.
- Selama kartu peserta DKM PMT FK-USAKTI belum terbit, peserta yang akan berobat harus menunjukkan identitas sebagai mahasiswa aktif Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti.
- Apabila ada kelainan yang bersifat spesialistik, maka oleh dokter umum pasien akan dirujuk kedokter spesialis.
- Setelah pemeriksaan oleh dokter spesialis dianggap selesai, dokter spesialis mengembalikan peserta tersebut kepada dokter umum PMT dengan mengisi formulir pengembalian pasien.
- Peserta DKM Pusat Medis Trisakti yang berobat ke dokter umum maupun ke dokter spesialis akan mendapatkan resep khusus DKM dan resep tersebut dapat ditebus di Apotik Usakti Farma/kamar obat setiap klinik Pusat Medis Trisakti (PMT).
- Prosedur Pelayanan Kesehatan bagi peserta DKMK untuk rawat inap di rumah sakit tergantung dari rumah sakit yang dirujuk.
- Petunjuk Teknis Tentang Besaran Biaya Iuran Dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Mahasiswa Baru Itl Yang Harus Di Bayar Oleh Pihak Kedua Kepada Pihak Pertama
- Besaran Iuran DKM
- Besarnya iuran pelayanan kesehatan yang diberikan pihak kedua kepada pihak pertama (DKM PMT ) sebesar jumlah mahasiswa aktif yaitu Rp. 55.000,- persemester.
- Untuk mengetahui jumlah peserta, pihak kedua memberi laporan kepada pihak pertama pada awal semester tentang:
- Nama dan NIM mahasiswa yang aktif sebagai peserta DKM PMT sesuai dengan angkatan
b.Untuk mengetahui jumlah peserta pada periode/semester selanjutnya, pihak Kedua melaporkan nama dan NIM peserta DKM yang aktif.
- Berdasarkan nama dan NIM mahasiswa aktif yang dilaporkan pihak kedua, pihak pertama membuat kartu sebagai peserta DKM dan surat tagihan kepada pihak kedua.